Jumat 16 Maret 2012, pkl 10.00 WIB bertempat di Sopo Partungkoan Tarutung, Pemkab Tapanuli Utara sosialisasikan persiapan pelaksanaan penerapan e-KTP di Kabupaten Tapanuli Utara tahun 2012.
Hadir dalam acara sosialisasi ini Bupati Tapanuli Utara diwakili Asisten Tata Pemerintahan Drs. H. P. Marpaung, DPRD Tapanuli Utara diwakili Jasa Sitompul, Kapolres Taput diwakili AKP J. Nababan, perwakilan dari Dandim Taput, Pimpinan SKPD, KPU Taput, para camat se-Kabupaten Tapanuli Utara, Para Kepala SMA/SMK, perwakilan masyarakat Tapanuli Utara.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tapanuli Utara Drs. Marconis Siregar dalam laporan menyatakan sosialisasi ini diselenggarakan sebagai amanat dari UU No,. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan berikut dengan aturan di bawahnya dimaksudkan antara lain :
- Memantapkan persiapan pelaksanaan penerapan e-KTP Tahun 2012 di Kabupaten Tapanuli Utara;
- Menciptakan persamaan persepsi dalam rangka menyukseskan program nasional penerapan e-KTP 2012; dan
- Menyatukan komitmen dalam pelaksanaan tugas dan tanggungjawab tim teknis.
Lebih lanjut dalam laporannya Kadisdukcatpil Taput menyebutkan bahwa Tapanuli Utara pada posisi 29 Pebruari 2012 sesuai dengan basis data kependudukan (SIAK) memiliki penduduk sebanyak 319.600 dengan jumlah Kepala Keluarga sebanyak 74.412 dimana didalam yang wajib memiliki KTP sebanyak 220.734.
Keadaan yang telah dicapai atau dilakukan hingga saat ini, masih dalam laporan Kadisdukcatpil disebutkan bahwa Pemkab Tapanuli Utara telah melaksanakan berbagai tahapan sebagaimana diamanatkan dalam Surat Mendagri Nomor 471.13/1565A/SJ, salah satunya Pihak konsorsium Pemerintah Pusat telah melakukan pemasangan jaringan komunikasi data di setiap kecamatan sedangkan pendistribusian perangkat e-KTP ke setiap kecamatan belum dapat terpenuhi secara keseluruhan,
Bupati Tapanuli Utara diwakili Asisten Tata Pemerintahan Drs. H. P. Marpaung dalam sambutan dan arahan menyebutkan bahwa Kabupaten Tapanuli Utara merupakan salah satu dari 300 Kabupaten/Kota se-Indonesia yang akan menerapkan e-KTP Tahun 2012 ini, dimana e-KTP dimaksudkan untuk mencegah dan menutup peluang adanya KTP ganda dan palsu, mewujudkan database kependudukan yang akurat, meningkatkan keamanan Negara serta untuk upaya peningkatan efektifitas perencanaan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Lebih lanjut Bupati Tapanuli Utara meminta perhatian dan penyikapan dari seluruh komponen yaitu :
- Agar seluruh Tim Teknis benar-benar mempedomani tugas dan tanggungjawab masing-masing;
- Agar seluruh masyarakat wajib KTP memenuhi panggilan melakukan perekaman photo, disik jari dan tanda tangan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan;
- Agar para Camat benar-benar serius memberikan perhatian serius dan mempertimbangkan waktu perekaman dapat dilakukan sejak pagi hingga sore hari mengingat jarak desa ke tempat pelayanan tidak merata;
- Agar Kepala Desa dan Lurah serius mensosialisasikan kepada penduduk, melaporkan capaian kinerja kepada Camat termasuk penyampaian surat panggilan kepada wajib KTP.
Dalam penerapan e-KTP ini, adapun hak dan kewajiban penduduk dinyatakan :
- Penduduk wajib KTP berhak mendapat e-KTP yang diterbitkan Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten,
- Penduduk berkewajiban memenuhi surat panggilan ketempat pelayanan e-KTP (tidak boleh diwakilkan) untuk melakukan verifikasi dan pencocokan biodata penduduk, pengambilan perekaman foto, tanda tangan & sidik jari penduduk dengan membawa surat panggilan dan KTP lama (jika ada), melakukan verifikasi melalui pemadanan/pengambilan sidik jari 1:1 pada saat pengambilan e-KTP.
Dalam sesi tanya jawab yang disediakan panitia, banyak hal atau pertanyaan pun saran atau himbauan yang diajukan oleh peserta sosialisasi, seperti :
- Agar masyarakat memahami cacah jiwa / pendataan yang dilakukan oleh pihak terkait di desa, dan petugas mampu melayani dengan maksimal;
- Bagi masyarakat lanjut usia atau sakit yang tidak dapat hadir ke tempat pelayanan e-KTP agar diupayakan pelayanan;
- Penerbitan / pengurusan e-KTP tidak dipungut biaya;
- Agar pihak terkait mengupayakan pelayanan yang maksimal dan cepat agar dapat meminimalisir APBD untuk e-KTP.
- Berapa lama waktu pengurusan e-KTP? (Penerbitan e-KTP diupayakan dapat maksimal mulai dari pendataan hingga penerbitan, dan diupayakan agar e-KTP dapat diserahkan kepada masyarakat pada bulan Desember 2012).
- Apabila e-KTP belum terbit, apakah KTP lama masih berlaku?
- Menghimbau agar Camat, Kepala Desa bisa memaksimalkan pelayanan agar pengurusan e-KTP bisa terbit / selesai dengan cepat
- Bagaimana dengan e-KTP yang hilang ? (Jika e-KTP hilang, pihak yang bersangkutan harus membawa surat pernyataan hilang dari pihak yang berwajib untuk pengurusan e-KTP yang baru).
- Sejauh mana e-KTP nasional berfungsi, apakah hanya sebatas secara administrasi?
Dalam penerapan e-KTP perlu diingat bahwa : “Satu KTP satu identitas, Satu KTP KTP Nasional”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar