"Bersama Membangun dan Mewujudkan Bona Pasogit Tapanuli Utara yang Sejahtera";
Tapanuli Utara Sebagai Lumbung Pangan Dan Lumbung Sumber Daya Manusia Yang Berkualitas serta Daerah Wisata

Rabu, 09 November 2016

4 OPD Taput Tandatangani Fakta integritas Bebas Gratifikasi

Rabu 9 November 2016, Bupati Tapanuli Utara diwakili Sekda Edward R. Tampubolon didampingi Inspektur Manoras Taraja dan Kepala Dipenloka James Simanjuntak memimpin rapat membahas pelayanan publik yang bebas gratifikasi. di Ruang Kerja Sekdakab.

Rapat ini merupakan tindak lanjut diterbitkannya Peraturan Bupati Tapanuli Utara Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara.

“Sesuai arahan Bapak Bupati bahwa seluruh pelayanan publik yang dilaksanakan oleh Pemkab Taput harus bebas dari segala bentuk gratifikasi maupun korupsi, sehingga Kepala SKPD harus menandatangani Fakta Integritas sebagai bentuk dukungan, agar beberapa SKPD ini mampu sebagai contoh dalam pemberian pelayanan bebas gratifikasi, terutama melakukan sosialisasi kepada seluruh jajaran dan staf masing-masing dan juga semua pelayanan harus sesuai dengan Standar Operasional.” sebut Sekda Edward R. Tampubolon


“Pelayanan masyarakat harus benar-benar murni tanpa ada pungutan liar. Ini bentuk keseriusan Pemkab Taput yang dipimpin oleh Bapak Drs. Nikson Nababan untuk mendukung Program Pemerintah Pusat, ‘Saber Pungli’ dan juga tindak lanjut penandangan Fakta Integritas bersama dengan KPK,” tegas Sekda Edward R. Tampubolon lebih lanjut.


Selanjutnya dilakukan pembacaan dan penandatangan oleh Kepala Dinas Kesehatan dr. Janri, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Asna Sinaga, Kepala Badan PPTPM Alkari Purba, Direktur RSUD Tarutung dr. Ganda Nainggolan dengan disaksikan disaksikan oleh Sekda, Inspektur dan Kepala Dinas Penloka.

Tidak ada komentar: